Bagaimana Prosedur Verval NUPTK 2013?
Bagi PTK yang mau melakukan verifikasi dan Validasi NUPTK 2013, silahkan mengunduh Formulir NUPTK di situs resmi http://www.padamu.kemdikbud.go.id.
Selain itu, pada situs tersebut disediakan pula akses login admin LPMP, Dinas Kab/Kota, Operator Sekolah/Madrasah, serta akun khusus bagi PTK yang sudah terdaftar dan terverifikasi.
Berikut petunjuk untuk mengunduh Formulir tersebut :
- Masukan NUPTK atau Nama Anda melalui kolom pencarian.
- Setelah data Anda temukan, klik tombol "Unduh" Formulir.
- Setelah dicetak, diisi & ditanda-tangani, serahkan formulir ke Administrator / Operator sesuai keterangan dalam formulir.
Lihat prosedur untuk langkah yang lebih detil.
0 komentar :
Posting Komentar